"Apa yang disampaikan Pimpinan KPK Busyro Muqoddas harus diungkap dengan serius. Kalau ada kekuatan besar yang menyembunyikan Nunun selama pelarian itu sama saja menghalangi proses penyidikan," kata Pengacara Agus Condro, Firman Wijaya, saat dihubungi detikcom, Senin (12/12).
"Hal itu merupakan delik kejahatan serius yang melindungi pelaku kejahatan, harus ditindak secara hukum," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nunun terbuka saja kepada penyidik untuk siapa dia bekerja dan mendapat uang dari mana?" tuturnya.
Dia menyatakan kliennya, Agus Condro, siap untuk dimintai keterangan untuk memperjelas arah penyidikan.
"Klien saya siap untuk dimintai kesaksian yang dapat memperjelas arah penyidikan" ujar Firman.
Dihubungi terpisah, pengacara Panda Nababan, Juniver Girsang menyatakan dengan tertangkapnay Nunun dapat membuat terang benderang kasus yang selama ini dipertanyakan publik.
"Dengan adanya Nunun tertangkap, kita harapkan bisa menjelaskan duduk masalah, jadi terang benderang. Jangan opini ke opini seperti yang terjadi sebelunya," ujar Juniver.
Nunun ditangkap KPK pada Rabu lalu (7/11) di sebuah rumah kontrakan di Bangkok, Thailand. Nunun pun dipulangkan untuk menjalani proses persidangan.
(ahy/fjp)










































