ICW : Hak Interpelasi Moratorium Remisi Akal-akalan DPR

ICW : Hak Interpelasi Moratorium Remisi Akal-akalan DPR

- detikNews
Senin, 12 Des 2011 04:24 WIB
Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendukung pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD terkait soal para legislator yang mendorong hak interpelasi di DPR terhadap keputusan Menteri Hukum dan HAM untuk menghentikan sementara remisi dan bebas bersyarat adalah mereka yang pro terhadap koruptor.

"Saya setuju dengan yang dikatakan Pak Mahfud. Para legislator itu membawa kepentingan siapa? Benar gak sih para legislator itu serius membantu pemberantasan korupsi. Toh, nyatanya yang kebanyakan korupsi
politisi. Ini kan lucu," ujar Anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yunto saat dihubungi wartawan, Minggu (11/12/2011).

Emerson berpendapat, keputusan apa-pun yang dikeluarkan DPR-RI selalu memiliki kepentingan politik yang menguntungkan bagi partai politik. Dalam hal yang terkait dengan hak interplasi terhadap putusan Menkum HAM yang menghentikan remisi bagi koruptor, dijelaskan Emerson, para legislator sebenarnya memiliki target untuk mementahkan kebijakan itu dengan tujuan dapat membebaskan kawan-kawannya yang kini masih mendekam dalam Hotel Prodeo.

"Tujuan para anggota DPR itu jelas kok. Ya untuk membebaskan teman-temannya yang masih di penjara," jelas Emerson.

Indikator adanya kepentingan legislator terhadap hak interplasi soal kebijakan penghentian sementara remisi itu, sebut Emerson, terlihat dari begitu aktifnya para inisiator hak interpalsi yang notabenenya adalah kader partai politik dimana petingginya banyak yang meringkuk di penjara.

"Misalnya, kita sebut saja Partai Golkar yang getol supaya hak interplasi itu dijalankan. Nyatanya, tujuannya untuk membebaskan Paskah Suzeta dan kader Golkar lainnya. PPP ada Bachtiar Chamsyah, dan PDI-P ada Panda Nababan. Ya interplasi ini kan akal-akalan saja," tukasnya.

Sebagaimana diketahui, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyebut para penggalang interpelasi terhadap moratorium remisi dan bebas bersyarat bagi narapidana korupsi adalah mereka yang prokoruptor. Hal itu dikatakan Mahfud dalam forum silaturrahim Kiai se-Keresidenan Kediri dan Malang di Pondok Pesantren Al Amien di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kota, Kediri, Jawa Tengah, Jumat (9/12/2011) kemarin.

Sementara itu, inisiator hak interpelasi dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo mengatakan sampai kini sudah tujuh fraksi dari sembilan fraksi yang mendukung hak interpelasi ini. Tujuh fraksi yang mendukung hak interpelasi itu di antaranya Golkar sebagai inisiator, PDIP, PKS, PPP, Hanura, Gerindra dan terakhir PAN.

(zal/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads