PBB Tunda Pengambilan Keputusan Soal Tembok Israel
Selasa, 20 Jul 2004 15:09 WIB
Jakarta - Majelis Umum PBB menunda pengambilan keputusan atas resolusi mengenai tembok pemisah Israel. Penundaan ini dilakukan atas permintaan Yordania, yang mewakili negara-negara Arab.Demikian seperti dilansir kantor berita Associated Press (AP), Selasa (20/7/2004).Palestina sebelumnya telah mendesak pemungutan suara majelis yang beranggotakan 191 negara anggota itu dilakukan pada Senin (19/7/2004) waktu setempat. Draf resolusi yang diajukan itu mendesak Israel untuk mematuhi opini Pengadilan Internasional pada 9 Juli lalu. Pengadilan memutuskan bahwa tembok pemisah adalah ilegal dan harus dihentikan, serta Israel harus membayar kompensasi bagi warga Palestina yang terluka akibat pembangunan tembok tersebut.Namun anggota-anggota Uni Eropa berusaha memasukkan hak-hak Israel untuk mempertahankan diri terhadap Israel dalam resolusi tersebut. Menurut seorang diplomat Eropa yang enggan disebutkan jati dirinya, Uni Eropa juga berupaya memperluas resolusi majelis dengan mencantumkan upaya untuk mengupayakan perdamaian di Timur Tengah.Putusan Majelis Umum PBB tidak mengikat secara hukum. Sama halnya seperti opini Pengadilan Internasional atau International Court of Justice (ICJ). Namun keduanya memiliki nilai simbolik sebagai statemen dukungan internasional.Hanya Dewan Keamanan PBB yang bisa memerintahkan Israel untuk menghentikan pembangunan tembok pemisah ataupun menerapkan sanksi. Namun Amerika Serikat, sekutu dekat Israel, sudah hampir dipastikan akan menggunakan hak vetonya untuk membatalkan resolusi seperti itu.
(ita/)











































