"Saya rasa itu sudah jelas arahan dari Ketum atau keputusan dari Majelis Permusyawaratan kita. Kita sangat menghormati proses-proses hukum yang sedang berjalan. Secara fisik kita tetap mengedapankan asas praduga tak bersalah dengan beri dukungan moril dan tim advokasi dari DPP untuk mendampingi proses hukum," kata Taufik.
Hal itu disampaikannya usai sidang pleno Rakernas PAN, di PRJ Kemayoran, Jakarta, Minggu (11/12/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik pun menjanjikan akan terus memberi kejelasan terkait tim investigasi yang dibentuk PAN untuk mengawal kasus Wa Ode.
Ia pun membantah adanya aliran dana ke kas PAN terkait kasus yang melilit anggota Banggar DPR tersebut. "Enggak ada itu, karena buktinya belum ada," imbuh Taufik.
Wa Ode ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi kasus dugaan korupsi pembahasan anggaran tahun 2011 tentang Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) hari Jumat lalu (9/11). Wa Ode juga sudah dicegah ke luar negeri.
(feb/ndr)











































