"Untuk mengetahui profesionalisme seorang dokter harus melewati tahapan tertentu. Dokter tersebut harus diperiksa oleh Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) baru nanti bisa diketahui apa hasilnya," kata Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr Priyo Sidipratomo, Sp Rad kepada detikcom, Minggu (11/12/2011).
Priyo mengatakan, MKEK tidak bisa secara aktif memeriksa seorang dokter. Harus ada pihak lain yang mengadukan dokter tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Priyo juga mempertanyakan kenapa dr Andreas bisa mempublikasikan penyakit Nunun di depan publik. Padahal seharusnya hal itu menjadi rahasia pasien yang tidak boleh sembarang dipublikasikan.
"Patut dipertanyakan juga kenapa penyakit pasiennya disampaikan di depan publik, apa boleh? Kecuali memang permintaan pasien atau undang-undang," terang Priyo.
Sementara itu, soal kondisi Nunun yang tampak terlihat sehat, Priyo tak mau menanggapinya. Untuk mengetahui kondisi kesehatan seseorang harus dilakukan pemeriksaan yang cukup dan bukan dilihat secara mata telanjang.
"Terkait dengan penyakit tentunya kita harus melakukan pemeriksaan komprehensif. Tapi saya percaya kemampuan para dokter kita lebih dari cukup," imbuhnya.
Seperti diketahui, kemarin malam saat Nunun diperiksa oleh KPK, istri anggota DPR Adang Daradjatun ini bisa langsung menandatangani surat penangkapannya. Bahkan saat diperiksa KPK, Nunun tetap bisa menjawab sejumlah pertanyaan.
(feb/gun)











































