Wamenkum HAM: Silakan DPR Interpelasi Pengetatan Remisi

Wamenkum HAM: Silakan DPR Interpelasi Pengetatan Remisi

- detikNews
Sabtu, 10 Des 2011 15:25 WIB
Semarang - Aksi penggalangan mendukung pengajuan hak interpelasi untuk kebijakan pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat narapidana merupakan hak DPR. Tapi kebijakan tersebut tetap akan diberlakukan.

"Silakan saja. Itu hak DPR," kata Denny usai diskusi Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Semarang, Sabtu (10/12/2011).

Denny yakin secara sosiologis, sebagian besar masyarakat mendukung kebijakan tersebut pengetatan remisi. Dia yakin bila mayoritas wakil rakyat mengetahui hal tersebut sehinga bisa memahami dan tidak mempermasalahkan lagi dasar hukum dari kebijakan pengetatan remisi bagi koruptor, teroris, dan narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebab secara yuridis, kebijakan ini juga tidak melanggar peraturan perundang-undangan," sambungnya.

Denny menambahkan, untuk menciptakan Indonesia bebas korupsi dan lebih baik, sepatutnya ada sanksi hukum yang berat bagi para pelakunya. Salah satu di antaranya adalah pengetatan syarat remisi dan pembebasan bersyarat.

Sementara, mengenai pencabutan SK Pembebasan Bersyarat (PB), Denny menyebut ada 102 orang yang berkas PB-nya dicabut. Namun ia tak merinci unsur orang-orang ini. Kalau pencabutan dibatalkan, maka mereka bebas.

"Beberapa menganggap ini melanggar, tapi banyak yang mendukung kebijakan tersebut. Teman-teman ICW mendukung, yang lain mendukung. Jadi akan selalu ada dua pandangan, maka bacalah dari semangat anti korupsi, semangat yang lebih baik," paparnya.

Denny hadir dalam acara itu sebagai pembicara bersama Juru Bicara KPK Johan Budi SP dan Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo. Acara diikuti sekitar 50-an orang. Sebagian besar mahasiswa, sisanya undangan.

(try/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads