Usaha pembobolan ATM yang terjadi sekitar pukul 04.00 dini hari, Sabtu (10/12/2011) dilakukan oleh pelaku sambil bertelanjang dada. Setelah beberapa waktu gagal menjebol ATM dengan potongan besi, WL pun menyerah dan melarikan diri.
"Jadi pelaku tetap diproses karena terbukti melakukan pengrusakan," kata Kapolsek Jayapura Utara AKP Chris Sawaki di lokasi kejadian, kawasan Deplat Kanan, Base G Kota Jayapura.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas tindakannya itu, WL terancam hukuman 5 tahun penjara sesuai dengan UU pasal 406 KUHP tentang pengerusakan.
(gah/lh)











































