Bila Satgas Dibubarkan, Harus Ada Unit Pemberantasan Mafia Hukum di KPK

Bila Satgas Dibubarkan, Harus Ada Unit Pemberantasan Mafia Hukum di KPK

- detikNews
Sabtu, 10 Des 2011 15:02 WIB
Jakarta - Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) berakhir masa tugasnya akhir tahun ini. Bila putusan akhirnya adalah tidak perlu ada perpanjangan masa tugas, sebaiknya dibentuk unit khusus pemberantasan mafia hukum di KPK yang konsentrasinya adalah melanjutkan kerja-kerja percepatan penanganan proses hukum yang telah dirinti satgas.

"Kalau Satgas tidak ada, KPK harus punya unit sendiri membahas mafia hukum. Fokus mengejar calo perkara, mafia hukum dan lain-lain," kata anggota Satgas, Mas Achmad Santosa, usai mengikuti diskusi Polemik Sindo Radio bertajuk 'Koruptor kok Kesohor?' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/12/2011).

Menurut pria yang biasa disapa Ota ini, keputusan perpanjangan masa kerja Satgas PMH merupakan wewenang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Meski nanti lembaga ad-hoc tersebut dibubarkan, dia berharap upaya pemberantasan mafia hukum jangan sampai berhenti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ota mengaku sedang mempersiapkan laporan kerja selama dua tahun terakhir. Berbagai rekomendasi akan diberikan pada penegak hukum terkait tentang praktik mafia yang masuk laporannya ke Satgas.

"Kita menerima lima ribu perkara, dari jumlah tersebut hanya 3 persen terkait mafia hukum," sambungnya.

Terkait desakan sejumlah pihak khususnya parlemen yang meminta Satgas dibubarkan, Ota menanggapi santai. Menurut pria pelontos ini, hak semua orang untuk berkomentar soal Satgas, namun keputusan akhir tetap di tangan presiden.

"Tugas kita hanya mengungkap kasus, lalu menjadi feeder pada penegak hukum," imbuhnya.

Apa saja prestasi Satgas?

Ota membeberkan sejumlah kasus yang berhasil diungkap berkat kerjasama pihaknya dan penegak hukum. Misalnya kasus Gayus Tambunan, Kkasus Asian Nagri dengan terpidana Vincent, kasus Aan dan lainnya.

"Untuk Gayus, kita bongkar dari mulai polisi, pengacara, jaksa, hakim. Semuanya kena," ungkapnya.

(mad/lh)


Berita Terkait