"Kalau Satgas tidak ada, KPK harus punya unit sendiri membahas mafia hukum. Fokus mengejar calo perkara, mafia hukum dan lain-lain," kata anggota Satgas, Mas Achmad Santosa, usai mengikuti diskusi Polemik Sindo Radio bertajuk 'Koruptor kok Kesohor?' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/12/2011).
Menurut pria yang biasa disapa Ota ini, keputusan perpanjangan masa kerja Satgas PMH merupakan wewenang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Meski nanti lembaga ad-hoc tersebut dibubarkan, dia berharap upaya pemberantasan mafia hukum jangan sampai berhenti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita menerima lima ribu perkara, dari jumlah tersebut hanya 3 persen terkait mafia hukum," sambungnya.
Terkait desakan sejumlah pihak khususnya parlemen yang meminta Satgas dibubarkan, Ota menanggapi santai. Menurut pria pelontos ini, hak semua orang untuk berkomentar soal Satgas, namun keputusan akhir tetap di tangan presiden.
"Tugas kita hanya mengungkap kasus, lalu menjadi feeder pada penegak hukum," imbuhnya.
Apa saja prestasi Satgas?
Ota membeberkan sejumlah kasus yang berhasil diungkap berkat kerjasama pihaknya dan penegak hukum. Misalnya kasus Gayus Tambunan, Kkasus Asian Nagri dengan terpidana Vincent, kasus Aan dan lainnya.
"Untuk Gayus, kita bongkar dari mulai polisi, pengacara, jaksa, hakim. Semuanya kena," ungkapnya.
(mad/lh)











































