Jaksa Tak Siap, Tuntutan terhadap Pembobol BNI Batal Dibacakan
Selasa, 20 Jul 2004 13:44 WIB
Jakarta -
Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa yakni mantan Kepala BNI Cabang Kebayoran Baru Kusadi Yuwono dan Kepala Costumer Service Luar Negeri BNI Cabang Kebayoran Baru Edi Santoso dalam kasus pencairan dana Letter of Credit (LC) di BNI yang merugikan negara sebesar Rp 1,4 triliun."Jaksa menyatakan belum siap untuk membacakan tuntutan," kata Ketua Majelis Hakim Soedarto. Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada hari Kamis (22/7/2004) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan. Hakim meminta agar JPU dapat membacakan tuntutannya pada sidang mendatang.JPU Mukri, SH dalam persidangan yang berlangsung di PN Jaksel, Jl. Ampera Raya, No. 11, hari Selasa (20/7/2004), menyatakan pihaknya belum siap membacakan tuntutan karena surat tuntutan belum selesai. Untuk itu dia meminta kepada Majelis Hakim memberi kesempatan kepada JPU menyelesaikan surat tuntutan tersebut.Kepada wartawan usai persidangan, Mukri mengakui pihaknya sebenarnya sudah menentukan besarnya tuntutan yang akan dijatuhkan kepada kedua terdakwa tersebut. "Kita sudah menentukannya. Persoalannya, kita belum menyelesaikan redaksional dari surat tuntutan tersebut. Tinggal editing dan finishing saja," kata Mukri.Mukri menjelaskan bahwa belum selesainya surat tuntutan tersebut dikarenakan volume pekerjaan dirinya sebagai jaksa kali ini cukup banyak. "Makanya kita tidak ingin terburu-buru agar tuntutan ini bisa sempurna," lanjut dia.Ditanya berapa besar tuntutan tersebut, Mukri menolak menjawab. "Nggak bisa bilang sekarang. kalau saya bilang sekarang, Kamis nanti kalian tidak datang. Dan ini saya jelaskan Rentutnya (rencana Tuntutan) saja," demikian Mukri.
(fab/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































