Perketat Remisi Koruptor kok Dituduh Melanggar HAM?

Perketat Remisi Koruptor kok Dituduh Melanggar HAM?

- detikNews
Sabtu, 10 Des 2011 14:47 WIB
Semarang - Kebijakan pengetatan syarat remisi dan pembebasan bersyarat, juga dikenakan kepada terpidana kasus terorisme dan narkoba. Namun mengapa hanya penerapan kepada terpidana kasus korupsi saja yang dipermasalahkan oleh kalangan DPR, bahkan berencana mengajukan hak interpelasi terhadap kebijakan yang bertujuan menguatkan efek jera tersebut?

Demikian keheranan Wamenkum HAM, Denny Indrayana, mengenai dinamika isu interpelasi pegetatan remisi. Keheranan ini dia sampaikan sesuai menjadi pembicara dalam diskusi Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, Sabtu (10/12/2011).

"Apa maunya kalau koruptor dibikin longgar (aturannya)? Apa koruptor harus diistimewakan?" kata Denny.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Denny memaparkan, kebijakan pengetatan remisi yang digugat DPR tersebut merupakan jawaban terhadap aspirasi perlunya sanksi hukum terhadap terpidana kasus korupsi diperberat. Wacana yang berkembang pada saat itu adalah tindak korupsi merupakan extra ordinary crime dan karenanya koruptor harus dihukum lebih berat.

Namun setelah aspirasi tersebut diwadahi dalam bentuk aksi nyata, tanggapan yang muncul dari para wakil rakyat malah kontra produktif.

"Kami dianggap melanggar peraturan, melanggar HAM dan lain sebagainya," paparnya.

Mantan staf khusus presiden bidang penegakan hukum dan HAM ini tidak menyatakan tidak menutup ruang terhadap perbedaan pandangan dan tafsir atas kebijakan itu. Namun bagaimanapun tafsir dan pandangan itu, hendaknya dalam semangan perang melawan korupsi.

"Sebetulnya tidak ada yang dilanggar, dasarnya adalah UU Pemasyarakatan dan PP 32/199. Tinggal cara membacanya saja," tegas Denny.

Seperti diberitakan sebelumnya, pengajuan hak interpelasi untuk kebijakan pengetatan syarat pemberian remisi dan bebas bersyarat mencuat dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Kementerian Hukum dan HAM, pada Rabu (7/12/2011). Pengguliran hak interpelasi yang dimotori oleh Partai Golkar dan mendapat dukungan dari PKS, PPP dan Hanura tersebut didasarkan pada pertimbangan kebijakan itu tidak mempunyai dasar hukum kuat.

Sedari awal diumumkannya pengetatan syarat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana kasus korupsi, kontroversi langsung mencuat. Sebagian besar masyarakat dan khususnya penggiat perang melawan korupsi mendukung kebijakan untuk menguatkan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Sebaliknya suara menentang bermunculan dari kalangan DPR. Secara kebetulan pada saat bersamaan, ada beberapa orang politisi yang sedang menjalani proses hukum di KPK sementara yang telah dijebloskan ke dalam penjara otomatis tidak dapat lagi menikmati fasilitas pengurangan masa hukuman rutin (remisi) apalagi pembebasan bersyarat seperti para pendahulu mereka.


(try/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads