Keduanya merupakan tahanan penyelundupan perkara narkoba melalui Bandara Soekarno-Hatta. Mereka kabur dari Lapas Pemuda Tangerang yang berlokasi di Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna pada Sabtu 10 (10/12/2011) sekitar pukul 04.00 WIB.
"Mehrdad dan Ali kabur melalui kamar 12 Blok A dengan membuka kunci central lock rel dengan kunci Inggris. Mereka kemudian naik ke genteng dengan tangga dan keluar turun melalui pagar depan," kata seorang petugas Lapas Pemuda yang enggan disebut namanya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mehrdad dan Ali tahanan perkara narkoba yang telah dijatuhi vonis 20 tahun dengan denda Rp 1 miliar atau subsider 2 bulan penjara. Mereka mengajukan banding. Mehrdad dan Ali mendekam di Lapas Pemuda sejak 6 Mei 2011.
Sementara itu, Kalapas Pemuda Tangerang, Kunto Wuryanto hingga pagi tadi, teleponnya tidak dapat dihubungi.
(aan/aan)











































