PAN: Wa Ode Bisa Jadi Whistle Blower

PAN: Wa Ode Bisa Jadi Whistle Blower

- detikNews
Sabtu, 10 Des 2011 09:48 WIB
PAN: Wa Ode Bisa Jadi Whistle Blower
Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) melihat anggotanya di Banggar DPR, Wa Ode Nurhayati, bisa menjadi whistle blower untuk mengungkap permainan di DPR. Terutama di Badan Anggaran DPR.

"Ketika dia masih dilaporkan PPATK, di Mata Najwa juga sudah kita panggil, dan sudah ditetapkan jadi tersangka juga sudah menjelaskan. Ini kasusnya berbeda karena ada nuansa whistle blower, kedua buktinya masih lemah," tutur Ketua DPP PAN, Bima Arya Sugiarto, kepada wartawan di sela-sela aksi tanam pohon 'PAN Merakyat' di bantaran Banjir Kanal Timur (BKT) daerah Raden Intan, Jakarta Timur, Sabtu (10/12/2011).

Menurut Bima, whistle blower seperti Wa Ode perlu dilindungi. Tidak langsung ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, tanpa diperiksa terlebih dahulu.

"Whistle blower ini penting, tapi belum ada perangkat hukum yang melindungi whistle blower ini. Mungkin karena nggak ada interest terhadap masalah ini, jadi terus terkatung-katung. Saya sepakat ada yang lemah dalam sistem perlindungan whistle blower kita,"keluh Bima.

Setelah meminta keterangan Wa Ode, PAN sendiri langsung mengirim tim advokasi untuk mendampingi Wa Ode. PAN tak akan memecat Wa Ode sebelum terbukti bersalah.

"Sudah Wa Ode sudah menjelaskan, menyatakan tidak bersalah dan berjanji apabila ada bukti yang kuat dia siap mundur dari dewan dan partai. Itu jelas, PAN berpegangan pada ucapan itu dan PAN menunggu proses hukum berjalan,"terangnya.

Sebelumnya diberitakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati sebagai tersangka kasus pembahasan anggaran dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) tahun 2011. Wa Ode diduga menerima uang terkait proyek itu.

"WON ditetapkan tersangka terkait penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan anggaran PPID tahun 2011," tutur Wakil Ketua KPK Haryono Umar, di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (9/12/2011) malam.

Namun Haryono tidak menyebutkan dugaan uang yang mengalir ke Wa Ode itu berasal dari mana. Seperti diketahui, dalam kasus ini, selain mencegah Wa Ode, KPK juga mencegah dua pengusaha bernama Fahd Arafiq dan Haris surahman.


(van/van)


Berita Terkait