"Kebijakan pengetatan remisi untuk koruptor jelas tidak melanggar aturan. Kebijakan pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat untuk terpidana kasus korupsi dilaksanakan oleh Kemenkum HAM dengan kajian hukum yang hati-hati dan akurat,"tutur Denny.
Hal ini disampaikan Denny menanggapi dorongan 7 fraksi di DPR yang ingin menggulirkan hak interpelasi atas aturan pengetatan remisi koruptor. Hal ini disampaikan Denny kepada detikcom, Sabtu (10/12/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi selama belum dilaksanakan dapat dibatalkan. Itulah yang dilakukan Kemenkumham yaitu membatalkan SK pembebasan bersyarat yang belum dilaksanakan. Pembatalannya bukan dengan perintah lisan, tetapi dengan SK Pencabutan," beber Denny.
Jadi, menurut Denny, kebijakan yang diambil Kemenkum HAM semua sudah sesuai dengan aturan perundangan. Bahwasanya ada pihak yang tidak setuju dan merasa dirugikan, Kemenkum HAM siap mempertanggungjawabkan.
"Kebijakan ini kami keluarkan bukan untuk orang per orang, tetapi untuk seluruh rakyat Indonesia yang antikorupsi. Kebijakan ini kami keluarkan untuk Indonesia yang lebih bersih dari korupsi,"tandasnya.
Diberitakan sebelumnya ada 28 orang legislator dari 7 fraksi DPR mendukung hak interpelasi terhadap pengetatan syarat remisi dan pembebasan bersyarat terpidana kasus korupsi. Empat fraksi pendukung antara lain PKS, PAN dan PPP dengan Golkar sebagai motornya.
(van/van)










































