Yusril: Marwan Effendy Tak Paham Kasus Sisminbakum

Yusril: Marwan Effendy Tak Paham Kasus Sisminbakum

- detikNews
Sabtu, 10 Des 2011 03:08 WIB
Jakarta - Mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra menilai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendy, tak paham kasus Sisminbakum. Sehingga Marwan menilai Hakim Agung tidak paham tentang korupsi hingga membebaskan terdakwa korupsi Sisminbakum.

"Yang tidak paham itu siapa, Mahkamah Agung atau Kejagung. Kini Marwan berdalih, Sisminbakum itu pungutan liar yang merugikan masyarakat, sehingga dianggapnya korupsi. Masyarakat mana yang dirugikan, Marwan hanya mengada-ada," ujar Yusril kepada detikcom, Sabtu (10/12/2011).

Menurut Yusril, sistem yang diterapkan dalam Sisminbakum sudah tepat. "Pengesahan dengan sistem manual, justru menimbulkan pungli dan banyaknya biaya ekstra yang dikeluarkan pengusaha untuk mengurus pengesahan perseroan," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika krisis ekonomi terjadi sejak tahun 1977, imbuh Yusril, Bank Dunia dan IMF mengkritik Pemerintah RI atas kelambatan pengesahan perseroan itu. Sementara dalam krisis keuangan negara yang hebat di tahun 2000, pemerintah memutuskan mengundang swasta untuk membangun dan mengoperasikan jaringan teknologi informasi Sisminbakum, melalui perjanjian Built, Operate and Transfer (BOT) selama 10 tahun. Seluruh proses pengesahan tetap dilakukan oleh pegawai Kementerian Hukum dann HAM. Swasta hanya mengoperasikan jaringan teknologi informasinya saja.

"Sama seperti PT Telkom yang hanya mengoperasikan jaringan telepon. Apa yang dibicarakan pengguna ketika menelpon, bukanlah urusan PT Telkom," kata Yusril memberi contoh.

Jaringan IT Sisminbakum, imbuh Yusril, dibangun dan dioperasikan PT SRD. Siapa yang menggunakan jaringan ini, untuk mempercepat proses pengesahan akta perseroan, mereka membayar ke PT SRD, bukan membayar ke Kementerian Hukum dan HAM.

"Kalau demikian, PT Telkom juga harus dianggap melakukan pungli karena memungut biaya orang menelepon ke Kejaksaan Agung. Apa Jaksa Agung juga harus didakwa korupsi karena tidak memasukkan biaya orang menelepon mereka sebagai PNBP," tanya Yusril.

Logika berpikir Marwan ketika mengusut Sisminbakum, menurut Yusril tidak nyambung. "Dia tidak paham Sisminbakum, bukan Mahkamah Agung," tegas Yusril.

Jamwas Marwan Effendy, menyentil keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan terdakwa korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yohanes Waworuntu. Marwan menilai hakim agung tidak paham tentang korupsi.

"Dalam kasus Sisminbakum ini karena tidak pahamnya hakim agung yang menangani di tingkat kasasi tentang korupsi. Dia tidak bisa membedakan antara pungutan liar dengan yang lain-lain," kata Marwan di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2011).

MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Yohanes Waworuntu, mantan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD). Pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai oleh M Taufik dengan anggota Sufyan Nabaya dan Andi Ayub ini menilai dalam proyek Sisminbakum tidak ada tindak pidana korupsi seperti tuduhan jaksa.

Sebab, pembentukan Sisminbakum adalah hasil kesepakatan Indonesia dengan IMF tentang tata cara pembentukan badan hukum online. Saat itu tidak ada anggaran negara sehingga menggandeng swasta.

(van/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads