Waketum PAN Kaget Wa Ode Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa KPK

Waketum PAN Kaget Wa Ode Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa KPK

- detikNews
Sabtu, 10 Des 2011 02:35 WIB
Waketum PAN Kaget Wa Ode Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa KPK
Jakarta - Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN Dradjad Wibowo kaget mendengar kabar penetapan anggota banggar dari FPAN DPR Wa Ode Nurhayati menjadi tersangka. Pasalnya Wa Ode belum pernah sekalipun diperiksa oleh KPK.

"Kami masih terkaget-kaget dengan cekal dan penetapan tersangka ini. Setahu saya Wa Ode belum pernah diperiksa KPK. Aapalagi dia kan whistle blower. Kami akan cari fakta-faktanya dulu," tutur Dradjad kepada detikcom, Sabtu (10/12/2011).

Selain itu ia juga heran kenapa KPK memilih menetapkan Wa Ode menjadi tersangka saat Rakernas PAN dibuka. Ia takut berita miring soal Wa Ode bisa saja mengaburkan pandangan publik terhadap hajat besar PAN ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lebih mengherankan adalah timing-nya. Sekarang saat PAN mengadakan gawe nasional, yaitu Silatnas dan Rakernas, kader PAN dijadikan tersangka. Tentu pesan-pesan yang akan disampaikan Ketum PAN Bang Hatta ke masyarakat jadi seperti terkena gerhana karena hal ini. Timing-nya sangat mengherankan," keluhnya.

Beberapa waktu lalu, menurut Dradjad, ia juga sempat heran dengan tindakan KPK menangkap koruptor dari PAN di Semarang. "Saat putri Ketum PAN akad nikah, kader PAN ditangkap KPK, jauh-jauh di Semarang lagi. Kalaupun memang benar korupsi di Semarang, jumlahnya Rp 1.5 juta per orang,"lanjut Dradjad.

Sebelumnya diberitakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati sebagai tersangka kasus pembahasan anggaran dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) tahun 2011. Wa Ode diduga menerima uang terkait proyek itu.

"WON ditetapkan tersangka terkait penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan anggaran PPID tahun 2011," tutur Wakil Ketua KPK Haryono Umar, di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (9/12/2011) malam.

Namun Haryono tidak menyebutkan dugaan uang yang mengalir ke Wa Ode itu berasal dari mana. Seperti diketahui, dalam kasus ini, selain mencegah Wa Ode, KPK juga mencegah dua pengusaha bernama Fahd Arafiq dan Haris surahman.


(van/gah)


Berita Terkait