"Komisi III khususnya FPDIP melakukan interpelasi kepada pemerintah Kementrian Hukum dan HAM karena Menkum HAM tidak merasa tindakan yang dilakukannya itu sangat bertentangan dengan hukum positif dan konvensi internasional tentang korupsi, bukannya kita bela koruptor,"tutur Ketua FPDIP DPR, Tjahjo Kumolo, kepada detikcom, Sabtu (10/12/2011).
Menurut Tjahjo, koruptor juga memiliki hak yang sama dengan tahanan yang lain. Hal inilah yang dipermasalahkan oleh Komisi III DPR menyangkut penolakan moratorium remisi koruptor.
"Apapun seorang terpidana juga harus diperhatikan hak-hak hukumnya untuk mendapatkan keringanan hukuman melalui remisi dan pembebasan bersyarat jika berkelakuan baik selama di tahanan. Ini yang jadi permasalahan perhatian mayoritas anggota Komisi III, masalah pelanggaan Hukum, jangan keputusan pemerintah melanggar hukum dan hanya mempertimbangkan pencitraan sesaat,"jelas Tjahjo.
Ia yakin sekali masalah akan selesai setelah Presiden SBY memberikan penjelasan ke DPR. Setidaknya akan kelihatan apakah kebijakan yang diambil oleh pasangan Menkum HAM Amir Syamsuddin dan Wamenkum HAM Denny Indrayana sudah sesuai aturan yang berlaku.
"Saya kira tidak mungkin Bapak Presiden SBY menginstruksikan begitu kepada para pembantunya untuk ambil kebijakan yang justru bertentangan dengan peraturan yang ada,"tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya ada 28 orang legislator dari 7 fraksi DPR mendukung hak interpelasi terhadap pengetatan syarat remisi dan pembebasan bersyarat terpidana kasus korupsi. Empat fraksi pendukung antara lain PKS, PAN dan PPP dengan Golkar sebagai motornya.
(van/gah)











































