Pengacara Wa Ode: Kenapa Pimpinan Banggar Tidak Dijadikan Tersangka?

Pengacara Wa Ode: Kenapa Pimpinan Banggar Tidak Dijadikan Tersangka?

- detikNews
Sabtu, 10 Des 2011 00:00 WIB
Pengacara Wa Ode: Kenapa Pimpinan Banggar Tidak Dijadikan Tersangka?
Jakarta - Pengacara Wa Ode Nurhayati, Arbab Paproeka, mengaku heran kliennya ditetapkan menjadi tersangka kasus proyek PPID DPR. Sedangkan empat pimpinan Banggar yang sudah diperiksa KPK tak dijadikan tersangka.

"Masalahnya ini sangat ironis, klien kami yang belum pernah diperiksa tiba-tiba dijadikan tersangka. Yang kami tahu sudah ada empat pimpinan Banggar yang diperiksa tapi tidak dijadikan tersangka, kenapa mereka tidak dijadikan tersangka?" tutur Arbab, kepada detikcom, Sabtu (10/12/2011).

Ia heran kenapa KPK cepat sekali menetapkan Wa Ode menjadi tersangka. Bahkan nama-nama yang disebutkan Nazaruddin bermain di Banggar terkait banyak kasus belum dijadikan tersangka oleh KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa KPK tidak mengambil tindakan-tindakan kepada orang-orang itu malah menetapkan Wa Ode sebagai tersangka? Misalnya Nazaruddin ngomong ke sana-sini kenapa KPK tidak merasa perlu untuk menseriusi hal seperti itu? Kan beberapa juga sudah dipanggil KPK, kenapa tidak ditetapkan menjadi tersangka?"protesnya.

Sebelumnya diberitakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati sebagai tersangka kasus pembahasan anggaran dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) tahun 2011. Wa Ode diduga menerima uang terkait proyek itu.

"WON ditetapkan tersangka terkait penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan anggaran PPID tahun 2011," tutur Wakil Ketua KPK Haryono Umar, di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (9/12/2011) malam.

Namun Haryono tidak menyebutkan dugaan uang yang mengalir ke Wa Ode itu berasal dari mana. Seperti diketahui, dalam kasus ini, selain mencegah Wa Ode, KPK juga mencegah dua pengusaha bernama Fahd Arafiq dan Haris surahman.

(van/ndr)


Berita Terkait