"Hukum harus ditegakkan," tutur Hatta.
Hal ini disampaikan Hatta saat ditanya oleh wartawan terkait penetapan Wa Ode menjadi tersangka. Hal ini disampaikan Hatta usai membuka Rakernas PAN di di Hall C PRJ, Jakarta Pusat, Jumat (9/12/2011)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"WON ditetapkan tersangka terkait penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan anggaran PPID tahun 2011," tutur Wakil Ketua KPK Haryono Umar, di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (9/12/2011) malam.
Namun Haryono tidak menyebutkan dugaan uang yang mengalir ke Wa Ode itu berasal dari mana. Seperti diketahui, dalam kasus ini, selain mencegah Wa Ode, KPK juga mencegah dua pengusaha bernama Fahd Arafiq dan Haris surahman.
Setelah sebelumnya melakukan pencegahan kepada Wa Ode Nurhayati, KPK akhirnya menetapkan anggota Badan Anggaran DPR itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembahasan anggaran tahun 2011 tentang Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID).
KPK menjerat Wa Ode dengan pasal Pasal 12 a dan b, dan atau Pasal 5 ayat 2, dan atau Pasal 11 UU 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Terkait kasus ini, KPK telah mengirim surat pencegahan ke luar negeri untuk Wa Ode Nurhayati. Selain Wa Ode, KPK juga meminta Imigrasi untuk mencegah tiga orang lainnya terkait kasus yang sama. Yaitu, staf Wa Ode Nurhayati yang bernama Sefa Yulanda serta dua pihak wiraswasta yaitu Fahd Arafiq dan Haris surahman.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analsis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 21 transaksi keuangan mencurigakan dari satu anggota badan anggaran (Banggar) DPR. Data hasil analisis PPATK inilah yang menjadi dasar KPK untuk mengusut hal ini.
(van/van)











































