"Nanti kita lihat perkembangannya, tergantung penyidik, kalau sudah lengkap nanti akan langkah-langkah hukum yang jelas," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Saud Usman Nasution, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2011).
Tersangka tersebut adalah RH (atasan Malinda), SW dan RJ (atasan teller). SW berada di bagian cash supervisor, sedangkan RJ ada di cash officer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Antara lain, apakah dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya hingga mempersulit pemeriksaan. "Tapi pada umumnya, untuk percepat proses pemeriksaan, kita lakukan penahanan dalam rangka mempercepat," imbuh Saud.
Ketiga orang tersebut disangkakan melanggar UU No 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah menjadi UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
(mok/mad)











































