3 Tersangka Baru Kasus Malinda Dee Belum Ditahan

3 Tersangka Baru Kasus Malinda Dee Belum Ditahan

- detikNews
Jumat, 09 Des 2011 17:53 WIB
Jakarta - Mabes Polri sudah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus Malinda Dee. Namun penyidik belum merasa perlu menahan ketiga tersangka tersebut.

"Nanti kita lihat perkembangannya, tergantung penyidik, kalau sudah lengkap nanti akan langkah-langkah hukum yang jelas," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Saud Usman Nasution, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2011).

Tersangka tersebut adalah RH (atasan Malinda), SW dan RJ (atasan teller). SW berada di bagian cash supervisor, sedangkan RJ ada di cash officer.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saud menjelaskan, dalam KUHAP, tidak ada aturan yang menyebutkan seorang tersangka harus langsung ditahan. Penyidik akan mempertimbangkan banyak hal sebelum menahan orang.

Antara lain, apakah dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya hingga mempersulit pemeriksaan. "Tapi pada umumnya, untuk percepat proses pemeriksaan, kita lakukan penahanan dalam rangka mempercepat," imbuh Saud.

Ketiga orang tersebut disangkakan melanggar UU No 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah menjadi UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.


(mok/mad)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads