"Jelas yang mau interpelasi itu partai-partai pelindung koruptor. Biarin saja," ujar Ruhut Sitompul kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (9/12/2011).
Menurut Ruhut, apa yang dilakukan oleh Mekum HAM dan wakilnya memang terkesan mengambil jalan pintas karena pengetatan pemberian remisi hanya dengan surat edaran Dirjen Pemasyarakatan. Tetapi hal itu, kata Ruhut, masih bisa diperbaiki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tujuh fraksi yakni Golkar, PDI Perjuangan, PKS, PAN, PPP, Gerindra dan Hanura mendukung pengajuan hak interpelasi. Hak interpelasi diajukan lantaran adanya pengetatan pemberian remisi bagi para koruptor.
Pengetatan pemberian remisi itu dinilai telah menyalahi aturan hukum. Hal ini didasarkan pengetatan remisi hanya berdasarkan surat edaran Dirjen Pemasyarakatan tanggal 31 Oktober lalu, padahal seharusnya oleh surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM.
(her/lrn)











































