Saat berada di lampu merah Slipi, motor Ahmad dihentikan oleh Ferry Fadli (24). Ferry mengaku sebagai polisi dan langsung menuding Ahmad sebagai pemakai narkoba.
"Pelaku mengaku polisi sedang razia narkoba," ujar Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Saiful Anwar kepada wartawan, Jumat (8/12/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"HP Nokia, dompet warna hitam dan uang Rp 200 ribu diambil pelaku," kata Saiful.
Curiga melihat Ferry melarikan diri, Ahmad langsung melapor ke polisi yang kebetulan sedang berjaga. Dengan sigap polisi mengejarnya. Sial bagi Ferry yang berusaha kabur dengan sepeda motornya tetapi malah masuk jalan buntu.
"Pelaku tak bisa kabur karena masuk ke jalan buntu," tandasnya.
Ferry kini mendekam di sel tahanan Polsek Palmerah. Polisi menjeratnya dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 6 tahun penjara.
(did/lrn)











































