Hal ini dibuktikan dengan dibebaskannya mantan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Yohanes Waworuntu hari ini. Sebelumnya MA juga membebaskan mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkum HAM, Romli Atmasasmita.
Berikut kronologi panjang kasus tersebut yang menjalar ke mana-mana:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IMF menyarankan ke Menkum HAM Yusril Ihza Mahendra agar mempermudah pemberian izin pendirian perusahaan untuk membangkitkan perekonomian setelah krisis. Waktu itu izin ini dikelola dengan manual, makan waktu lama. Karena pemerintah tak punya biaya, dalam rapat kabinet Presiden Abdurrahman Wahid memutuskan untuk mengundang swasta.
4 Oktober 2000
Menteri Yusril Ihza Mahendra mengeluarkan putusan pemberlakuan Sisminbakum.
31 Januari 2001
Sisminbakum diresmikan Wakil Presiden Megawati Soekarno Putri
12 Maret 2001
Menteri Sekretaris kabinet Marsillam Simanjuntak menulis surat kepada Menkum HAM bahwa Sisminbakum melanggar UU Penerimaan Negara Bukan Pajak.
7 Februari 2001
Presiden mengganti Menteri Hukum Yusril Ihza dengan Baharuddin Lopa sebagai Menkum HAM.
6 Juni 2001
Menkum HAM Baharuddin Lopa diganti Marsillam Simanjuntak. Baharuddin menjadi Jaksa Agung.
29 Juni 2001
Marsillam mengeluarkan surat keputusan yang memberlakukan kembali sistem manual dalam pengurusan badan hukum, dan memberlakukan Sisminbakum secara terbatas.
30 Juni 2002
Romli digantikan oleh Zulkarnain Yunus.
25 April 2003
Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyimpulkan Sisminbakum melanggar Undang-Undang tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Oktober 2008
Kejaksaan Agung mulai menyelidiki dugaan korupsi Sisminbakum.
November 2008
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 tersangka yakni Dirjen AHU Depkum dan HAM Syamsuddn Manan Sinaga, mantan Dirjen AHU Romli Atmasasmita, mantan Dirjen AHU Zulkarnain Yunus, dan Dirut PT SRD Yohanes Waworuntu.
Mereka dituduh jaksa telah melaksanakan pungutan lebih pada kasus Sisminbakum hingga negara rugi Rp 415 miliar.
07 September 2009
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara untuk Romli Atmasasmita.
28 Oktober 2009
PN Jaksel menghukum Yohanes Waworuntu dengan pidana penjara selama 4 tahun.
20 Januari 2010
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan vonis 1 tahun penjara.
1 Pebruari 2010
PT DKI Jakarta menghukum Yohanes Waworuntu penjara selama 2 tahun.
12 Mei 2010
MA dalam kasasinya menghukum Yohanes 5 tahun penjara.
25 Juni 2010
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Yusril Ihza Mahendra sebagai tersangka.
1 Juli 2010
Yusril mendatangani Kejaksaan Agung. Yusril sempat dihalang-halangi keluar area Kejagung hingga nyaris ricuh.
6 Juli 2010
Yusril menggugat keabsahan kursi Jaksa Agung yang diduduki Hendarman Supandji ke Mahkamah Konstitusi (MK).
22 September 2010
MK memutuskan Jaksa Agung Hendarman Supandji berhenti dari jabatanya.
24 September 2010
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan keputusan presiden yang memberhentikan Hendarman.
21 Desember 2010
MA membebaskan Romli Atmasasmita.
23 Februari 2011
Yohanes Waworuntu mengajukan PK.
26 Juni 2011
Kejaksaan Agung mencekal Yusril pergi ke luar negari.
27 November 2011
MA membebaskan Yohanes Waworuntu.
8 Desember 2011
Yohanes keluar dari LP Cipinang.
(asp/anw)











































