"Ini ada laporan masyarakat ada yang menawarkan SIM dengan harga cukup tinggi degan laporan ini kita tindak lanjuti dan memangkap 2 pelaku," ujar Kasat Lantas Polres Jakarta Utara, Kompol Trisuhartanto, di Mapolres Jakarta Utara, Jl Yos Sudarso, Jakarta Utara, Jumat (9/12/2011).
Menurut Tri, keduanya ditangkap di rumah kontarakannnya di wilayah Kali Sunter, Jakarta Utara pukul 15.00 WIB.
"Keduanya berinisial AR dan H dan sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2007," terangnya.
Tri menyebutkan, setiap SIM B1 dihargai sebesar Rp 1,1 juta dan pelaku juga sempat diminta untuk menggandakan dolar palsu pecahan US$ 100.
Tidak hanya memalsukan SIM, palku juga memalsukan ijazah, surat cerai, dan segel pertamina. "Mereka membuat apa saja tergantung permintaan," kata Tri.
Sementara itu, salah satu pelaku, AR menejalskan, dirinya memalsukan SIM dan ijazah sesuai dengan permintaan.
"Kalau SIM B1 saya hargai Rp 900 ribu dan nanti teman saya jual ke tempat lain dengan harga Rp 1,1 juta," ujarnya.
Untuk dolar palsu, AR mengaku ia mendapatkan pesanan untuk menggandakan uang asing tersebut. "Saya tidak jadi karena saya tidak bisa membuatnya," jelasnya.
(fiq/lrn)











































