“Menuntut majelis hakim untuk menyatakan terdakwa Hari Sabarno terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama subsidair,” kata jaksa I Ketut Sumedana saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2011).
Jaksa Sumendana menjelaskan Hari terbukti bersama-sama dengan Dirjen Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi mewujudkan keinginan pemilik PT Sarana Istana Raya terkait pengadaan mobil pemadam kebakaran bermerk Morita dengan type V 80 ASM di 22 provinsi.
“Bersama-sama dengan Hengky menemui kepala daaerah dan sebagai realisasi kepala daerah dan sebagai realisasi kepala daerah membeli mobil pemadam kebakaran,” jelasnya.
Menurut jaksa, Hari telah melakukan penyalangunaan wewenang pembuatan radiogram pengadaan damkar sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 3 juncto Pasal 18 UUNo 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
Menanggapi tuntutan tersebut, baik Hari maupun tim kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) dalam persidangan selanjutnya.
“Pokoknya saya dan kuasa hukum akan mengajukan pembelaan sendiri-sendiri,” tegas Hari.
(fjp/mad)











































