“Menuntut majelis hakim untuk menyatakan terdakwa Hari Sabarno terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama subsidair,” kata jaksa I Ketut Sumedana saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2011).
Jaksa Sumendana menjelaskan Hari terbukti bersama-sama dengan Dirjen Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi mewujudkan keinginan pemilik PT Sarana Istana Raya terkait pengadaan mobil pemadam kebakaran bermerk Morita dengan type V 80 ASM di 22 provinsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut jaksa, Hari telah melakukan penyalangunaan wewenang pembuatan radiogram pengadaan damkar sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 3 juncto Pasal 18 UUNo 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
Menanggapi tuntutan tersebut, baik Hari maupun tim kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) dalam persidangan selanjutnya.
“Pokoknya saya dan kuasa hukum akan mengajukan pembelaan sendiri-sendiri,” tegas Hari.
(fjp/mad)











































