"Dana kompensasi cair setelah 14 Desember akan diselesaikan," kata ketua Yayasan Rawagede, Sukarman, saat dihubungi detikcom, Jumat (9/12/2011).
Menurut Sukarman, keputusan itu sesuai dengan vonis Pengadilan Den Haag, Belanda. Pemerintah negeri kincir angin diberi kesempatan tiga bulan setelah putusan untuk mempersiapkan dana atau mengajukan banding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
11 Janda korban tragedi Rawagede akan menerima kompensasi sebesar 20 ribu Euro per orang karena kasus pembantaian warga di Rawagede tahun 1947. Seluruh uang kompensasi yang diberikan pemerintah Belanda akan diberikan secara langsung tanpa melalui perantara lembaga di Indonesia. Dalam penyalurannya akan ditransfer dan dibantu yayasan Belanda yang ada di Indonesia.
Patokan pemberian 20 ribu Euro bukan karena para janda mengalami kerugian akibat kasus Rawagede. Melainkan berdasarkan perhitungan secara kasar agar ganti rugi dapat keluar secepat mungkin tanpa proses panjang. Karena bila melalui proses hukum panjang, akan memakan waktu sidang 6-12 bulan yang tidak memungkinkan bagi umur janda yang rata-rata di atas 80 tahun.
(mad/anw)











































