Polisi Tahan Tersangka Baru Kasus Askrindo

Polisi Tahan Tersangka Baru Kasus Askrindo

- detikNews
Jumat, 09 Des 2011 15:53 WIB
Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali menetapkan tersangka baru terkait dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 439 miliar di PT Askrindo. Tersangka baru bernama Umar Zen telah ditahan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Sufyan Syarief saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.

"Betul, dia sudah dijadikan tersangka dan sudah ditahan sejak tadi pagi," kata Sufyan saat dihubungi wartawan, Jumat (9/12/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Umar Zen disebut-sebut sebagai pengusaha dari PT TK yang menggunakan dana Askrindo sebesar Rp 400 miliar untuk membuka LC di sebuah bank. Namun, Umar gagal membayar sehingga uang tersebut kembali ditarik Askrindo.

Informasi dihimpun detikcom, bahkan polisi telah menahan dan menetapkan 4 tersangka lainnya. Empat tersangka itu merupakan manajer investasi (MI).

"Memang ada banyak tersangkanya," katanya.

Hanya saja, Sufyan enggan menjelaksan secara detil peran para tersangka. "Nanti akan dijelaskan Pak Baharudin (Kabid Humas Polda Metro Jaya)," katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut yakni ZL dan RS selaku pejabat di PT Askrindo. Dua tersangka ini ditengarai telah bekerjasama dengan sejumlah manajer investasi (MI) untuk menyalurkan dana Askrindo ke perusahaan investasi tersebut.

Berdasarkan laporan polisi 6 Juni 2011, No 491, Askrindo diduga melakukan tindak pidana korupsi pencucian uang seperti pada Pasal 2 ayat (1) dan 3 UU No 20/2001 tentang perubahan UU No 31 Pemberantasan Tipikor dengan jalan membuat rekayasa keuangan dengan bekerjasama dengan MI.

Polisi juga telah memeriksa 37 saksi dan beberapa saksi ahli, dari pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), saksi ahli pidana, saksi ahli tindak pidana pencucian uang dan saksi ahli Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan ahli investasi. Sementara polisi sendiri telah memblokir 24 rekening dalam kasus itu.

Para tersangka diduga melakukan rekayasa keuangan yang dilakukan melalui kerjasama dengan 4 manajer investasi ada penyaluran dana sebesar Rp 439 miliar di 10 perusahaan investasi. Menurutnya, kasus ini terjadi pada rentang waktu 2004-2009.

(mei/lrn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads