Mantan Jampidsus Marwan Effendy belum mau berkomentar banyak soal nasib dua orang tersebut. Dia mengaku baru membaca putusan kasasi, untuk Peninjauan Kembali (PK) belum.
"Saya hanya melihat hakim kasasinya, PK-nya belum paham," kata Marwan saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, Jumat (9/12/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, saya menyesalkan karena saya yang membidani pertama kali kasus itu, ini adalah pungutan liar," lanjutnya.
Lebih lanjut, Marwan juga mengkritik hakim Mahkamah Agung (MA) yang dinilai tak konsisten dalam memutus perkara. "Ini yang sangat saya sesalkan, tingkat pengadilan tinggi sudah dihukum, MA juga sudah dihukum. Kok PK lolos?" jelasnya.
"Satu institusi kok beda-beda pandangannya pendapatnya, makanya harus direformasi juga penegak hukum. Jaksa, penyidik, hakim," sambungnya.
MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Yohanes Waworuntu, mantan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD). Pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai oleh M Taufik dengan anggota Sufyan Nabaya dan Andi Ayub ini menilai dalam proyek Sisminbakum tidak ada tindak pidana korupsi seperti tuduhan jaksa.
Sebab, pembentukan Sisminbakum adalah hasil kesepakatan Indonesia dengan IMF tentang tata cara pembentukan badan hukum online. Saat itu tidak ada anggaran negara sehingga menggandeng swasta
(mad/nvt)











































