Pria yang sempat dikaitkan kasus Sisminbakum ini keluar dari LP Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat (9/12/2011) pukul 13.30. Yohanes mengenakan kaos berkerah warna hitam, jaket hitam dan celana warna senada.
"Saya ucapkan terimakasih kepada Tuhan, pada keluarga dan pada majelis hakim. Dari awal saya tahu bahwa saya tidak bersalah dalam kasus ini," ucap Yohanes.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski sempat meringkuk di tahanan, dia tidak dendam. Yohanes berharap jangan sampai terulang kasus Yohanes Waworuntu ke dua. Sebab kasus atas dirinya ini merupakan penzaliman.
"Saya setuju korupsi itu diberantas, tapi jangan yang nggak salah dihukum. Putusan ini bukti bahwa Tuhan itu tidak buta dan tidak tidur, kebenaran telah terungkap. Bayangkan saja selama 3 tahun saya berpindah-pindah tahanan, salah saya apa," papar Yohanes.
Setelah bebas apa yang akan dilakukan? "Saya mau istirahat dulu. Lelah di tahanan. Saya juga belum pulih, pernah kena serangan jantung," ucapnya.
Yohanes lantas berjalan menuju Toyota Harrier bernopol B 1789 SJ yang telah menantinya. Di dalam mobil, sang istri dan kakak telah menunggu. Wuzz mobil pun berlalu meninggalkan LP Cipinang.
Sementara itu kuasa hukum Yohanes, Suwaryoso, mengatakan selanjutnya kasus ini diserahkan ke Kejagung. Nasib hukum para tersangka kasus korupsi Sisminbakum, Hartono Tanoesoedibjo dan Yusril Ihza Mahendra di tangan Korps Adhyaksa.
"Apakah ini mau di SP3 atau bagimana terserah Kejagung," ucap Suwaryoso.
Dia menambahkan, dalam proyek Sisminbakum tidak ada kerugian negara. Sedangkan soal pemulihan nama baik, dengan dikabulkannya PK maka secara otomatis sudah ada pembersihan nama baik.
"Karena kan dulu namanya Pak Yohanes itu ramai dibicarakan publik sebagai orang yang bersalah. Dengan putusan ini, mengabarkan Pak Yohanes tidak bersalah," tutupnya.
Dalam pertimbangan PK Mahkamah Agung (MA), majelis hakim yang diketuai oleh M Taufik dengan anggota Sufyan Nabaya dan Andi Ayub menilai dalam proyek Sisminbakum tidak ada tindak pidana korupsi seperti tuduhan jaksa. Sebab, pembentukan Sisminbakum adalah hasil kesepakatan Indonesia dengan IMF tentang tata cara pembentukan badan hukum online. Saat itu tidak ada anggaran negara sehingga menggandeng swasta.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan HAM, Romli Atmasasmita terkait korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). MA menyatakan Romli lepas dari segala tuntutan tindak pidana korupsi tersebut.
Sementara pada putusan kasasi yang dijatuhkan lebih awal, Yohanes dihukum penjara 5 tahun serta diminta membayar kerugian negara sebanyak Rp 378 miliar dari total kerugian negara kasus Sisminbakum sebesar Rp 420 miliar.
(vit/ndr)










































