Korban Pencemaran Minahasa Laporkan Newmont ke Kedubes AS
Selasa, 20 Jul 2004 11:03 WIB
Jakarta -
Korban kasus pencemaran lingkungan di Teluk Buyat, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, melaporkan PT Newmont Minahasa Raya (NMR) yang berkantor pusat di AS ke Kedubes AS. Korban minta pemerintah AS bertanggung jawab atas pencemaran yang dilakukan Newmont.Korban yang mendatangi Kedubes AS terdiri dari 4 orang yakni Juhria (42 tahun) dengan bayinya yang berusia 1 tahun 9 bulan, dan Masna (37), Rasit Rahmat (38). Mereka tiba di Kedubes AS, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (20/7/2004) pukul 09.45 WIB. Mereka didampingi Koordinator LBH Kesehatan Iskandar Sitorus, Yayasan Suara Nurani, Yayasan Sahabat Perempuan dan Yayasan Kelola. Iskandar Sitorus yang mewakili korban diterima staf Kedubes AS Anthony C Woods dan Novita Patricia Wund. Kepada Kedubes AS, Iskandar menyerahkan bukti-bukti pencemaran yang menyebabkan penyakit masyarakat Minahasa. Bukti antara lain Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) di pantai Buyat, Minahasa, penelitian Markus T Lasut yang menyatakan Teluk Buyat terindikasi memiliki mercury di ambang batas normal. Pencemaran itu antara lain menyebabkan bayi lahir cacat yakni mengalami keriput di bagian kulit, gejala keram-keram, sakit kepala dan ada benjolan di badan, seperti kepala leher, dan dada.Korban berharap pemerintah AS bertanggung jawab atas pencemaran yang menyebakan penderitaan masyarakat Minahasa. Pemerintah AS minimal memberi pengobatan gratis terhadap korban. "Kami minta pertanggungjawaban pemerintah AS baik moral dan kontrol terhadap perusahaan yang berdomisili di negaranya (AS)," kata Denny Mangundap dari Yayasan Kelola.Kedubes AS menyatakan akan memperlajari terlebih dulu laporan tersebut dan segera melakukan diskusi dengan pT Newmont. Jika PT Newmont terbukti bersalah maka pemerintah AS akan mengusahakan ganti rugi. Dana akan dialokasikan ke masyarakat Minahasa Selatan melalui Yayasan Suara Nurani dan Yayasan Sahabat Perempuan.
(iy/)










































