Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nugroho Aji saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
"Iya betul, tetapi dia pecatan polisi, sudah bukan anggota lagi," kata Nugroho saat dihubungi wartawan, Jumat (9/12/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia kemungkinan pemakai," kata Nugroho.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Agusli Rasyid mengatakan, Mustari sudah dipecat dari kepolisian sejak 15 hari lalu. Ia dipecat lantaran sering membolos saat dinas.
"Dia disersi. Disersi itu kalau sudah 30 hari berturut-turut tidak masuk dinas," kata Agusli.
Seperti diketahui, aparat gabungan membongkar Kampung Ambon, Jakarta Barat, Kamis (8/12) lalu. Petugas menggerebek 33 rumah yang ditengarai menjadi warung narkoba.
Sebanyak 54 tersangka masing-masing 9 perempuan dan 45 laki-laki digelandang ke Polda Metro Jaya. Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa 6.531 ekstasi, 4 ons sabu, 50 gram heroin, 4 kg ganja, 5 samurai dan 5 pistol.
(mei/lrn)










































