"Saya kira ini perkembangan yang penting. Karena satu hal yang harus dipahami tentu ini adalah proses internal dari negara Belanda, berdasarkan keputusan pengadilan di Belanda mengenai masalah ini," ujar Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa kepada wartawan di Bali International Convention Center (BICC), Nusa Dua, Jumat (9/12/2011).
"Dan bahwasanya sekarang pemerintah Belanda memilih atau menindaklanjuti keputusan itu dengan langkah yang sekarang ini, saya kira perkembangan yang penting," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait permintaan maaf dari pihak pemerintah Belanda melalui Kedutaaan Besarnya yang juga secara tidak langsung dianggap sebagai pengakuan kemerdekaan Indonesia pada 1945, Marty enggan berkomentar banyak.
"Saya mengatakan perkembangan yang penting. Tapi bagi kita tidak merubah sesuatu yang sudah diakui sendiri oleh pemerintah Belanda pun sekarang kan sudah mengakui mengenai masalah kemerdekaan Indonesia atau ulang tahun '45 itu," jelas Marty.
Pada September lalu, pengadilan Belanda mengeluarkan putusan yang berpihak pada 7 janda dan seorang warga yang selamat dari pembantaian itu di Desa Balongsari, sebelah timur Jakarta. Janda ke-8 dalam kasus itu telah meninggal. Pemerintah Belanda setuju untuk membayar kompensasi sebesar 180 ribu euro untuk mereka.
Peristiwa pembantaian massal penduduk pria sipil tak bersenjata oleh pasukan Belanda di Rawagede terjadi pada 9/12/1947. Jumlah korban tewas menurut penghitungan versi Indonesia ada 431 orang. Sedangkan menurut laporan resmi pihak Belanda ada 150 orang.
Satu-satunya pria Rawagede yang selamat dari pembantaian, hanya cedera, yakni Saih bin Sakam (88 tahun) telah meninggal dunia tahun lalu.
(nvc/mad)











































