Di depan Monumen, Dubes Belanda Resmi Minta Maaf Pada Janda Rawagede

Di depan Monumen, Dubes Belanda Resmi Minta Maaf Pada Janda Rawagede

- detikNews
Jumat, 09 Des 2011 10:42 WIB
Jakarta - Pagi ini pemerintah Belanda menjalankan putusan pengadilan Den Haag soal kasus pembantaian di Rawagede, Karawang, Jawa Barat. Duta Besar Belanda di Indonesia Tjeerd de Zwaan resmi meminta maaf kepada para korban dan keluarga korban aksi tragis tersebut.

Acara permintaan maaf pemerintah Belanda itu digelar di depan Monumen Rawagede di Desa Balongsari, Kecamatan Rawamerta, Karawang, Jawa Barat, Jumat (9/12/2011). Sebuah tenda besar dibangun di halaman monumen.

Hadir dalam acara, para janda Rawagede, pengacara janda Rawagede, Lisbeth Zegveld, pejabat setempat, hingga anggota DPR Arif Budimanta dan Saan Mustopa. Warga setempat dan para janda tampak antusias mengikuti acara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Koordinator KontraS, Syamsul Alam Agus, yang hadir dalam acara mengatakan, Dubes Belanda di Indonesia sudah secara resmi menyampaikan permintaan maaf dalam pidatonya. Dia mewakili pemerintah Belanda guna menjalankan putusan pengadilan.

"Duta besar Belanda barusan menyampaikan permohonan maaf. Disampaikan lewat pidato. Mereka menyampaikan permohonan maaf atas pembantaian kepada keluarga korban dan korban serta Desa Rawagede," jelas Alam saat berbincang pada detikcom.

Hingga pukul 10.30 WIB, acara masih berlangsung. Namun, hingga waktu tersebut belum ada informasi mengenai proses penyerahan kompensasi uang.

"Kompensasi belum ada penyerahan, tadi saya bicara sama perwakilan kedutaan Belanda, mekanisme bantuan pembangunan pemerintah Belanda diberika melalui mendagri, untuk perbaikan jalan dan bangunan," terangnya.

Koordinator KontraS, Haris Azhar, menyambut baik keputusan Belanda ini. Menurut dia, kasus Rawagede bisa menjadi preseden baik untuk perkembangan hukum di masa depan.

"Tapi hal ini tidak tuntas. Hanya permohonan maaf dan kompensasi, tidak semata-mata menuntaskan masalah. Kalau pengadilan itu tindak pidana, itu membuat konsekuensi, negara wajib mengakui itu tindak pidana," ucapnya.

Pada September lalu, pengadilan Belanda mengeluarkan putusan yang berpihak pada 7 janda dan seorang warga yang selamat dari pembantaian itu di Desa Balongsari, sebelah timur Jakarta. Janda ke-8 dalam kasus itu telah meninggal. Pemerintah Belanda setuju untuk membayar kompensasi sebesar 180 ribu euro untuk mereka.

(mad/asy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads