"Jam 11.00 WIB Yohanes bebas. Saat ini sedang menandatangi berkas di LP," kata kuasa hukum Yohanes, Suwaryoso saat berbincang dengan detikcom, Jumat (9/11/2011).
Dalam pertimbangan PK Mahkamah Agung (MA), majelis hakim yang diketuai oleh M Taufik dengan anggota Sufyan Nabaya dan Andi Ayub menilai dalam proyek Sisminbakum tidak ada tindak pidana korupsi seperti tuduhan jaksa. Sebab, pembentukan Sisminbakum adalah hasil kesepakatan Indonesia dengan IMF tentang tata cara pembentukan badan hukum online. Saat itu tidak ada anggaran negara sehingga menggandeng swasta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait adanya akses fee yang diterima, menurut MA, bukanlah uang yang harus disetor ke negara. Sebab bukan termasuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB). "Akses fee bukan PNPB karena belum dikeluarkan UU-nya. Berdasarkan bukti BPK tahun 2009 tertanggal 20 Maret 2009, perhitungan aplikasi Sisminbakum 2001-2009 tidak menyebutkan adanya kerugian negara," ujar putusan yang dibuat pada 25 November lalu.
Dengan adanya putusan ini, maka Yohanes bebas dari semua dakwaan dan berhak mendapatkan pemulihan nama baiknya. Semua putusan sebelumnya yang menghukum Yohanes maka batal demi hukum. "Membebaskan Yohanes dari semua dakwaan," ungkap putusan tersebut.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan HAM, Romli Atmasasmita terkait korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). MA menyatakan Romli lepas dari segala tuntutan tindak pidana korupsi tersebut.
Sementara pada putusan kasasi yang dijatuhkan lebih awal, Yohanes dihukum penjara 5 tahun serta diminta membayar kerugian negara sebanyak Rp 378 miliar dari total kerugian negara kasus Sisminbakum sebesar Rp 420 miliar.
(asp/anw)










































