"Kalau memang pelakunya sudah ditangkap, saya mengucapkan banyak terima kasih karena sudah diungkap dengan cepat. Saya secara pribadi sudah memaafkan pelaku. Saya sudah serahkan semua kepada Maha Kuasa karena di sini tugas Yang Maha Kuasa biar yang Maha Kuasa mengungkap semuanya," kata Stephanus Hans Tanujaya di rumah duka Atma Jaya, Jalan Pluit Raya, Jakarta Utara, Jumat (9/12/2011).
Stephanus mengaku baru mengetahui pelaku pembunuhan baru ditangkap. "Saya nggak menyangka motifnya itu (kriminal). Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian," ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembunuh Christopher Abdul Jalil (24) alias Adul alias Ayub dibekuk saat turun dari TransJakarta pada Kamis 8 Desember 2011. Abdul Jalil yang pengangguran ini tertarik untuk memiliki handphone Christopher.
Ia terancam pasal Pasal 351 ayat 1 junto Pasal 170 KHUP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan Pasal 365 pasal dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(aan/ndr)











































