"Putusan ini bukti bahwa Lion Air melakukan perlakuan diskriminasi kepada kami," kata penggugat, Ridwan Sumantri saat berbincang dengan detikcom, Kamis (8/12/2011).
Meski tidak semua gugatan dikabulkan majelis hakim, tetapi Ridwan mengapresiasi keputusan tersebut. Dalam gugatanya, Ridwan menggugat Rp 100 juta, tetapi hanya dikabulkan Rp 25 juta saja.
"Bukan masalah uang. Tapi ini menunjukan kalau Lion salah berlaku diskriminatif. Serta permohonan maaf di media cetak dikabulkan hakim," tambah Ridwan.
Senada dengan Ridwan, kuasa hukumnya, Hapy Sebayang pun memberikan apresiasi terhadap sikap majelis hakim. Hapy berharap putusan ini menjadi yurisprudensi bagi hakim lain dalam memutus untuk perkara serupa di kemudian hari.
"Kita bukan cari lawan tapi kalau nanti ada yang seperti itu, ya kita gugat lagi. Kan tinggal copy paste materi gugatannya," tandas Hapy.
"Terkait mereka mengajukan upaya hukum banding, itu hak mereka," tutup Hapy.
Seperti diketahui, Lion Air cs dihukum PN Jakpus untuk membayar Rp 25 juta tanggung renteng dan permohonan maaf di koran nasional. Majelis hakim menilai Lion Air bersalah karena melakukan perbuatan diskriminasi terhadap penumpang, Ridwan Sumantri pada 11 April 2011 silam. Akibat perbuatan ini maka penumpang mendapat kerugian, baik materiil maupun immateril.
Mendapati putusan ini, kuasa hukum Lion Air, Nusirwin langsung menolak keputusan ini dan serta merta menyatakan banding. Menurutnya keputusan hakim melebihi apa yang digugat oleh penggugat. "Hakim dalam memutus juga mempertimbangkan berdasarkan pengamatan sendiri. Bukan berdasarkan fakta persidangan. Selain itu, selama persidangan penggugat tidak bisa membuktikan kerugian yang dialami. Kami banding," kata Nusirwin.
(asp/rdf)











































