Polisi Tangkap Pembunuh Pria di Danau Alamanda Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Pria di Danau Alamanda Bekasi

- detikNews
Jumat, 09 Des 2011 06:10 WIB
Polisi Tangkap Pembunuh Pria di Danau Alamanda Bekasi
Jakarta - Kurang dari 24 jam, aparat Polres Bekasi Kabupaten berhasil menangkap pelaku pembunuhan pria yang ditemukan tewas dengan luka 37 tusukan di danau Perumahan Alamanda Regency, Tambun, Bekasi, Rabu (7/12) lalu. Tiga orang pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Bandung, Jawa Barat.

"Para pelaku kita tangkap di rumah salah satu orang tua pelaku Bandung," kata Kasat Reskrim Kabupaten Bekasi Kompol Noviana Tursanurohmad saat dihubungi detikcom, Jumat (9/12/2011).

Tiga pelaku yakni Angga alias Gembel, Angga alias Caplang dan Rosidi alias Ujang. Ketiga pelaku ditangkap di Cimanglid RT 002/02 Desa Cipelah, Kecamatan Ranca Bali, Kabupaten Bandung, Kamis (8/12) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan para pelaku bermula dari adanya laporan warga yang mengenali ciri-ciri korban, pada Rabu (7/12) sekitar pukul 8.00 malam. Keluarga dan kerabat yang mengaku mengenali korban kemudian dibawa ke RS Kramat Jati, Jakarta Timur untuk mengecek langsung jenazah korban.

"Warga yang lapor ini ternyata mengakui bahwa korban adalah keluarganya. Sehingga kita mengetahui identitas korban bernama Nurhadi (22)," katanya.

Berdasarkan hal itu, polisi kemudian menggali keterangan dari keluarganya. Tidak hanya itu, teman-teman yang seprofesi dengan korban diperiksa secara intensif.

"Korban kesehariannya ngejoki 3 in 1," ujarnya.

Korban sendiri tinggal di pinggiran Kali Malang, Bekasi. Sementara para pelaku tinggal di Rawa Kalong, dekat TKP pembunuhan.

Dari informasi-informasi yang diperoleh dari saksi-saksi, petugas kemudian mencurigai pelakunya. Sejak Rabu (7/12) pukul 21.00 hingga keesokannya Kamis (8/12) malam, polisi berhasil menelusuri pelaku yang berada di Bandung, Jawa Barat.

"Setelah ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya," katanya.

Adapun, motif pembunuhan dilatarbelakangi dendam pribadi dan sakit hati salah satu pelaku. "Salah satu pelaku merasa sakit hati karena ibunya sering dimaki-maki oleh pelaku," katanya.

Novi menyebut, pembunuhan tersebut direncanakan. Sebelum dibunuh, korban diajak berpesta minuman keras lebih dulu di dekat lokasi.

"Setelah itu, pelaku menusuk korban dengan pisau dan obeng," katanya.

Kini, atas perbuatannya itu, para pelaku harus bertanggung jawab. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara. Dari 3 pelaku, polisi menyita 2 buah pisau dan obeng.

(mei/rdf)


Berita Terkait