"Karena masih proses tetap akan kami tutup sampai penyidikannya diperlukan atau tidak," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Untung S Rajab di Mapolda Metro Jaya, Jl Jend Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2011).
Untung menambahkan, pihaknya akan mempertimbangkan untuk membuka lagi police line jika nanti berkas pemeriksaan tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan (P21).
"itu juga kan terkait dengan dinas pariwisata," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi berhasil menangkap enam tersangka yaitu M alias T, FJ alias B dan H yang ditangkap pada tanggal 22 November, SMFA alias F dan tersangka VCMC alias C pada tanggal 1 Desember 2011 di Depok serta tersangka AA di Jakarta Selatan.
SMF alias F dikenai 338 KUHP jo 170 KUHP jo 351 KUHP. Tersangka M alias T dikenai pasal 170 KUHP jo pasal 351 (3) jo pasal 55 ayat (1). Sedangkan tersangka VCMC alias C pasal 170 KUHP jo pasal 351 (3) dan pasal 55 (1) KUHP.
(fiq/rdf)










































