"Tersangka tersebut atas nama RH selaku atasan Malinda, SW selaku atasan teler, dan RJ selaku atasan teler. SW ini bagian cash supervisor, kalau RJ cash officer," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Saud Usman Nasution, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (08/12/2011).
Sedang rekening yang diblokir, Saud menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap rekening pribadi atas nama Rieta Amalia Beta di Citibank Landmark dengan surat permohonan pemblokiran nomor R62/IIIY/2011 ditandatangani tanggal 23 Maret 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PT ini tempat penampungan sementara tindak pidana perbankan yang dilakukan Malinda Dee yang berasal dari Citibank Landmark," tambah Saud.
Dijelaskan Saud bahwa Rieta dan Malinda tercatat di struktur organisasi PT Sarwahita. "Komisaris Utamanya adalah Rieta Amalia Beta, sedangkan Komisarisnya adalah Inong Malinda Dee, kemudian direkturnya adalah Reniwati Hamid," tutur Saud.
Perkara kasus ini telah diajukan ke Jaksa Penuntut Umum dalam tindak pidana perbangkan dengan tersangka Inong Malinda Dee, Betharia Pandjaitan, Novianti Iryani, dan Dwi Herawati. Sedangkan Ismail, Visca, Novita Sari, dan Andhika Gumilang ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pencucian uang.
"Ini yg sudah kita ajukan perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum dan sedang dalam persidangan," tandas Saud.
(gah/ndr)










































