"Bila diperlukan, disusun saja ranking calon terpilih," ujar Erry Riyana Hardjapamengkas dalam pembicaraan telepon, Kamis (8/12/2011).
Berdasar pengalamannya dalam Pansel KPK, pendeknya masa rekrutmen dikuatirkan tidak mencukupi untuk menjaring kandidat berkualitas yang sesuai dengan beban tugas KPU melaksakan Pemilu dan Pilpres 2014. Belum lagi untuk mendapatkan tim yang solid untuk menjadi awak Bawaslu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak kalah penting adalah membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap rekam jejak kandidat peserta seleksi. Khususnya mengenai faktor keterlibatan dalam kasus korupsi, keterkaitan dengan partai politik, konflik kepentingan tertentu dan lain sebagainya.
"Maka seleksinya harus ketat dan terbuka. Syukur bisa lebih baik dari Pansel KPK," sambung Erry.
Ramlan Surbakti, anggota Pansel KPU yang dihubungi secara terpisah menyatakan bahwa bila merujuk ketentuan UU KPU maka pada akhir Maret 2012 sudah harus terbentuk susunan pimpinan baru KPU dan Bawaslu. Itu sudah termasuk tahapan uji kepatutan dan kelayakannya oleh DPR.
"Artinya masa rekrutmen hanya satu bulan," ujar guru besar Universitas Airlangga tersebut.
Bila tidak ada perubahan, maka Pansel KPU harus menyerahkan 14 nama calon pimpinan KPU dan 10 orang calon pimpinan Bawaslu kepada Presiden SBY selaku Kepala Negara. Setelah diberi pengesahan, daftar tersebut diteruskan Presiden SBY kepada DPR untuk diseleksi menjadi masing-masing tujuh dan lima orang.
(lh/anw)











































