"Semua yang disampaikan Nazaruddin adalah fakta hukum. Jadi sudah benar nyanyianya disampaikan di pengadilan, bukan di media lain. Kan kalau di pengadilan jadi lebih mudah ditangkap," kata Gede Pasek di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/12/2011).
Dia menegaskan nyanyian mantan bendahara umum PD itu merupakan lagu lama. Demokrat pun masih mendukung untuk pengusutan tuntas kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gede Pasek pun mengkritisi eksepsi pribadi yang disampaikan Nazaruddin di persidangan. Menurutnya itu hanyalah nyanyian syahdu yang membuat orang terkesima.
“Eksepsi itu, saya bilang, eksepsi rasa pledoi. Eksepsi yang seharusnya itu keberatan terhadap dakwaan JPU. Tapi ini ssinya pledoi, menyanyi ke sana ke mari, syahdu. Membuat orang terkesima tapi isinya tidak ada,” paparnya.
(feb/lh)











































