"Nilai total keseluruhan Rp 11 miliar dari keseluruhan barang bukti," ujar Direktur Narkoba Mabes Polri Brigjen Pol Arman Depari di Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (8/12/2011),
Arman menjelaskan, dalam operasi gabungan ini, polisi menahan 58 orang yang terdiri dari 13 orang perempuan dan 45 orang laki-laki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herman menyebutkan barang bukti yang disita, ekstasi 4.531 butir, sabu 4 ons, minuman keras sebanyak 80 botol, ganja 4 kilogram dan tablet happy five sebanyak 600 butir. "Kita menyita juga empat senjata api yang terdiri dari tiga berjenis FN dan satu lagi berjenis revolver," kata Arman.
Dalam razia terebut, pada sebuah rumah tingkat bernomor 186, polisi menemukan ganja dan bong yang dimasukkan ke dalam kardus yang dibuang di dalam semak belukar di belakang halaman rumah.
"Rumah itu Kosong. Pembantunya bilang yang punya rumah sedang pergi ke acara ultah sejak jam 9 pagi. Yang punya orang manado bernama Michael," jelasnya.
Operasi ini dimulai sekitar pukur 14.00 WIB. Ratusan petugas gabungan dari Mabes Polri, Polres Jakarta Barat dan Polsek Cengkareng mendatangi Kampung Ambon. Mereka kemudian memriksa rumah-rumah di kawasan tersebut. Petugas kemudian mengamankan puluhan orang yang akan dimintai keterangannya di kantor polisi.
(fiq/rdf)










































