Keterlaluan, Pengetatan Remisi Koruptor Kok Di-interpelasi!

Keterlaluan, Pengetatan Remisi Koruptor Kok Di-interpelasi!

- detikNews
Kamis, 08 Des 2011 18:25 WIB
Jakarta - Tujuh fraksi mendukung wacana hak interpelasi DPR mengenai pengetatan syarat pengurangan masa hukuman (remisi) dan pembebasan bersyarat terpidana kasus korupsi. Manuver politik yang dimotori oleh fraksi Partai Golkar itu mengundang sinisme dari penggiat perang melawan korupsi.

Erry Riyana Hardjapamengkas adalah salah seorang di antaranya. Mantan pimpinan KPK dan panitia seleksi calon pimpinan KPK ini menilai menghalangi penegakan sanksi hukum terhadap koruptor melalui cara-cara politik sangat keterlaluan.

"Keterlaluan itu," ujar Erry, kepada detikcom, Kamis (8/12/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wacana pengguliran hak interpelasi tersebut mencuat dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dengan jajaran Kemenkum HAM. Terbitnya kebijakan pengetatan syarat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat dipermasalahkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin, dengan alasan tidak memiliki dasar hukum.

Sesi tanya jawab mengenai kebijakan tersebut berlangsung sengit. Aziz Syamsuddin bahkan sempat menghardik Menkum HAM Amir Syamsuddin dan mengusir serta mengejek Wamenkum HAM Denny Idrayana dengan tudingan tidak berhak mengikuti rapat kerja dengan DPR.

"Hebat banget. Apa yang mau mereka tunjukkan ya?" komentar Erry terhadap aksi politisi dari Partai Golkar tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya ada 28 orang legislator dari 7 fraksi DPR mendukung hak interpelasi terhadap pengetatan syarat remisi dan pembebasan bersyarat terpidana kasus korupsi. Empat fraksi pendukung antara lain PKS, PAN dan PPP dengan Golkar sebagai motornya.

(lh/asy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads