"Pegawai negeri atau orang yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu telah dengan sengaja menggelapkan uang yang disimpan karena jabatannya," kata jaksa Surma saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (8/12).
Endro, yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran pembantu di Deputi Pencegahan KPK didakwa telah melakukan penggelapan uang anggaran yang dikelolanya selama Februari β Desember 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih tercatat kekurangan atau selisih uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan perbuatannya yaitu sebesar Rp 388,87 juta," imbuhnya.
Jaksa Surma menambahkan, uang Rp 388,87 juta disimpan dalam brankas kecil dengan kunci dan kombinasinya hanya dipegang oleh terdakwa. Hal itu dinilai sebagai perbuatan berlanjut untuk keperluan pribadi yang bersangkutan. Endro yang berusia 30 tahun itu dijerat dengan pasal 8 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, kuasa hukum Endro Laksono, Agus Pasaribu memaparkan uang tersebut digunakan kliennya untuk digandakan ke dukun. Dukun tersebut bernama Samsul Maarif.
"Uang dia pakai, dia serahkan ke dukun Samsul Maarif untuk urusan bisnis, digandakan katanya (Endro)," ujar Kuasa Hukum Endro, Agus Pasaribu.
Namun setelah beberapa lama uang ganda yang dijanjikan Samsul tak kunjung diserahkan. Belakangan diketahui bahwa dirinya ditipu karena Samsul bersama anaknya Lina Kartika alias Neni kabur dan saat ini buron.
(fjp/nik)











































