Larikan Uang ke Dukun, Mantan Pegawai KPK Terancam Bui

Larikan Uang ke Dukun, Mantan Pegawai KPK Terancam Bui

- detikNews
Kamis, 08 Des 2011 17:55 WIB
 Larikan Uang ke Dukun, Mantan Pegawai KPK Terancam Bui
Jakarta - Mantan pegawai pada Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Endro Laksono didakwa melakukan tindak pidana korupsi penggelapan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Yang mencengangkan, Endro melarikan uang KPK untuk digandakan ke dukun.

"Pegawai negeri atau orang yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu telah dengan sengaja menggelapkan uang yang disimpan karena jabatannya," kata jaksa Surma saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (8/12).

Endro, yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran pembantu di Deputi Pencegahan KPK didakwa telah melakukan penggelapan uang anggaran yang dikelolanya selama Februari – Desember 2009.

Jaksa Surma menguraikan, pada Februari 2009, Endro menerima uang sebesar Rp 1,52 miliar untuk uang muka atau persekot biaya perjalanan dinas pada Deputi Pencegahan KPK. Namun dari dana tersebut hanya Rp Rp 935,94 juta yang dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya dan sisanya dikembalikan kepada Mamik Puji Lestari, bendahara pengeluaran sebesar Rp 235,27 juta.

"Masih tercatat kekurangan atau selisih uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan perbuatannya yaitu sebesar Rp 388,87 juta," imbuhnya.

Jaksa Surma menambahkan, uang Rp 388,87 juta disimpan dalam brankas kecil dengan kunci dan kombinasinya hanya dipegang oleh terdakwa. Hal itu dinilai sebagai perbuatan berlanjut untuk keperluan pribadi yang bersangkutan. Endro yang berusia 30 tahun itu dijerat dengan pasal 8 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, kuasa hukum Endro Laksono, Agus Pasaribu memaparkan uang tersebut digunakan kliennya untuk digandakan ke dukun. Dukun tersebut bernama Samsul Maarif.

"Uang dia pakai, dia serahkan ke dukun Samsul Maarif untuk urusan bisnis, digandakan katanya (Endro)," ujar Kuasa Hukum Endro, Agus Pasaribu.

Namun setelah beberapa lama uang ganda yang dijanjikan Samsul tak kunjung diserahkan. Belakangan diketahui bahwa dirinya ditipu karena Samsul bersama anaknya Lina Kartika alias Neni kabur dan saat ini buron.



(fjp/nik)


Berita Terkait