Kemlu: Tak Ada Penindasan di Indonesia

Kemlu: Tak Ada Penindasan di Indonesia

- detikNews
Kamis, 08 Des 2011 17:38 WIB
Nusa Dua, Bali - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) angkat bicara mengenai wacana RUU Perlindungan WNI yang diusulkan oleh orang anggota Kongres AS. Kemlu menegaskan RI aman dari segala tindak penindasan terhadap kelompok masyarakat tertentu.

"Kita semua tahu bagaimana kondisi di sini. Semua aman-aman saja," ujar Jubir Kemenlu, Michael Tene, di sela-sela Bali Democracy Forum, di Nusa Dua, Bali, Kamis (8/12/2011).

Michael membenarkan ada sejumlah kasus kekerasan yang terjadi antar kelompok masyarakat. Pemerintah juga mengambil langkah-langkah agar hal-hal seperti itu tidak terjadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi yang jelas kita semua yang tinggal di sini pada umumnya semua kelompok di Indonesia bisa hidup dengan aman dan damai. Sekali lagi tanpa mengecilkan adanya kasus-kasus yang menjadi perhatian kita bersama," jelas dia.

Tidak ada upaya sistematis dari pemerintah atau dari kelompok lain, imbuh Michael, untuk menindas kelompok masyarakat apapun yang ada di Indonesia. "Jadi, bagi kita tidak ada alasan untuk mengajukan alasan-alasan mereka (2 anggota Kongres)," tegas Michael.

Mengenai keputusan untuk mencari suaka politik, menurut dia adalah hak masing-masing orang. Jika memang seorang WNI tidak merasa nyaman di Indonesia.

"Tapi sekali lagi, kalau alasan yang dikemukakan adalah adanya penindasan pada kelompok-kelompok tertentu di Indonesia, kita semua mengetahui faktanya di sini. Itu tidak benar," tegas Michael.

Seperti diberitakan sebelumnya oleh kantor berita AFP, ada dua orang anggota Kongres AS tengah menyiapkan sebuah RUU yang akan memungkinkan puluhan warga Indonesia yang menetap di negara itu bisa mendapat waktu selama dua tahun untuk mengajukan kembali permohonan mendapat suaka politik di AS. Sejumlah WNI pergi ke AS antara 1997-2002 yang berkeras menolak deportasi dengan alasan kuatir terancancam keselamatannya terkait keyakinan agama yang mereka anut.

"UU ini akan membuka kembali kesempatan bagi warga kristen di Indonesia untuk menjadi pengungsi dan minta suaka politik di AS," kata anggota Kongres AS, Carolyn Maloney, yang mengajukan RUU itu bersama koleganya sesama anggota kongres, Frank Pallone Jr.

RUU itu diberi nama Perlindungan Keluarga Pengungsi Indonesia dan dibuat dengan tujuan agar para WNI ini tidak menjadi korban deportasi paksa imigrasi AS. Alasan pelarian mereka, menurut para pengungsi, adalah karena ketidakamanan saat terjadi kerusuhan sektarian yang menyebabkan adanya penghancuran gereja-gereja.

Mereka masuk ke AS menggunakan visa turis namun kemudian melewatkan kesempatan mengajukan suaka setelah setahun masa tinggal di AS. "RUU ini memperbaiki situasi itu dengan membuka kembali jendela agar mereka bisa mengajukan permohonan (suaka)," tambah Maloney.

Sumber lain menyebut para WNI ini tinggal di AS dan menjalani hidup dengan normal, termasuk bekerja, membayar pajak dan memiliki nomor jaminan sosial. Beberapa bahkan mempunyai anak-anak yang lahir di AS. Tahun 2006 otoritas imigrasi AS mulai mendeportasi warga Indonesia.

(nwk/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads