"Kita akan sampaikan situasi ini ke pimpinan Setgab tentunya," ujar Wasekjen Partai Demokrat (PD), Saan Mustopa, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/12/2011).
Menurutnya, selain membawa masalah interpelasi ini ke Setgab, PD juga akan melakukan upaya lain. PD akan berusaha melobi fraksi-fraksi untuk mencari solusi yang lebih baik ketimbang hak interpelasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Saan, pembahasan antara Kemenkum HAM dengan Komisi III DPR mengenai pengetatan syarat remisi dan pembebasan bersyarat untuk terpidanan kasus korupsi belum selesai. Sehingga terlalu dini membawa persoalan menjadi hak menyatakan interpelasi.
"Kita berharap perbedaan pandangan terkait dengan moratorium remisi yang sebenarnya pembahasannya belum selesai tidak diselesaikan dengan cara menggunakan interpelasi," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya ada 28 orang legislator dari 7 fraksi DPR mendukung hak interpelasi terhadap pengetatan syarat remisi dan pembebasan bersyarat terpidana kasus korupsi. Empat fraksi pendukung PKS, PAN dan PPP dengan Golkar sebagai motornya.
(feb/lh)











































