"Iya benar. Kemarin kita dapat surat permintaan cegah untuk Wa Ode yang anggota Banggar DPR itu ke luar negeri dari KPK," kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi, Herawan Sukoaji saat dihubungi detikcom, Kamis (8/12/2011).
Namun, Herawan mengaku tidak tahu dalam kasus apa sehingga KPK melayangkan surat permohonan tersebut. Ia meminta untuk mengkonfirmasikan kepada pihak KPK untuk lebih jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kita cek dulu," kata Johan saat dikonfirmasi secara terpisah, Kamis (8/12).
Sebelumnya KPK menyatakan telah menerima laporan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) tentang adanya 21 transaksi mencurigakan yang melibatkan sejumlah anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR. Laporan hasil analisa tersebut sedang dipelajari KPK.
(fjp/ndr)










































