"Para janda Rawagede akan menerima kompensasi dari pemerintah Belanda sebesar 20 ribu Euro per orang," ujar pengacara janda Rawagede, Lisbeth Zegveld.
Lisbeth mengatakan itu dalam diskusi 'Menyelesaikan Pelanggaran HAM masa lalu, Mengambil Pelajaran dari Rawagede', di kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Menteng, Kamis (8/12/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lisbeth menambahkan, hambatan penyaluran uang karena ada seorang janda yang belum menyelesaikan administrasi perbankan. Nantinya apabila sudah selesai semua akan ditransfer.
"Uangnya sudah ada di dalam rekening firma hukum saya. Tapi ada satu ibu yang belum selesai nomor rekening buku banknya," kata Lisbeth dalam bahasa Inggris.
Lisbeth menuturkan, pihaknya setelah peringatan pembantaian Rawagede, akan menemui para janda yang menerima duit tersebut. Tujuannya untuk mendiskusikan bagaimana penyaluran duit itu.
"Rencananya saya besok akan ada pertemuan dengan para janda. Hanya mereka dan tidak ada orang lain. Ini untuk mendiskusikan bagaimana uang itu bisa sampai kepada mereka," lanjut Lisbeth.
Lisbeth mengakui, para korban Rawagede tidak akan membawa kasus itu pada ranah pidana. Karena yang mereka ingin dapatkan adalah pengakuan salah pemerintah Belanda, bukan balas dendam terhadap para pelaku.
"Kemungkinan pidana itu memang masih terbuka. Tapi kami tidak akan melakukan tindakan pidana karena tidak ada keinginan para korban. Mereka hanya ingin mendapatkan pengakuan dari Belanda kalau melakukan kejahatan," terang Lisbeth.
Patokan pemberian 20 ribu Euro bukan karena para janda mengalami kerugian akibat kasus Rawagede. Melainkan berdasarkan perhitungan secara kasar agar ganti rugi dapat keluar secepat mungkin tanpa proses panjang. Karena bila melalui proses hukum panjang, akan memakan waktu sidang 6-12 bulan yang tidak memungkinkan bagi umur janda yang rata-rata di atas 80 tahun.
(nik/nwk)











































