Pembunuh Wanita di Dalam Kardus Tolak Jalani Rekonstruksi

Pembunuh Wanita di Dalam Kardus Tolak Jalani Rekonstruksi

- detikNews
Kamis, 08 Des 2011 12:24 WIB
Pembunuh Wanita di Dalam Kardus Tolak Jalani Rekonstruksi
Jakarta - Ratusan warga menyemut menonton rekonstruksi pembunuhan Hertati dan putrinya di Cilincing, Jakarta Utara. Salah seorang tersangka pembunuhan, Kris Bayudi (27), menolak memperagakan adegan rekonstruksi.

Pengamatan detikcom, Kamis (8/12/2011), warga berkerumun di depan rumah kontrakan Hertati yang beralamat di Jalan Poncol Gang Salon nomor 141 RT 004 RW 03 Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.

"Oh itu ya pembunuhnya," kata seorang warga yang menonton.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rekonstruksi diawali adegan Rahmat dan Kris yang menuju ke rumah Hertati. Namun tiba-tiba Kris yang mengenakan baju tahanan warna oranye dan dikalungi tulisan tersangka II ini menolak permintaan seorang aparat kepolisian untuk melakukan adegan rekonstruksi.

"Kris kamu jalani rekonstruksi. Kamu di belakang rahmat naik motor," kata polisi yang mengenakan kemeja warna putih itu.

Kris lalu menolak permintaan tersebut. "Dia dusta Pak. Saya tidak di belakang dia waktu itu karena waktu itu saya di pabrik," kata Kris.

Mendengar perintahnya ditolak, polisi itu hanya geleng-geleng kepala. Demikian juga Rahmat Awifi (26) yang cuma terdiam saja.

Adegan lalu diperagakan oleh peran pengganti dari petugas kepolisian.

Rahmat melakukan adegan dengan mengendarai motor. Ia mengendarai motor usai dari warung rokok. Kris yang diperankan polisi mengikuti Rahmat dengan mengendarai motor miliknya.

Rahmat kemudian masuk ke rumah kontrakan Hertati. Rahmat membuka pintu rumah dan menuntun motornya ke dalam rumah. Demikian juga dengan Kris. Pintu rumah Hertati ditutup.

Selanjutnya, adegan diteruskan dengan pintu rumah dibuka 15 menit kemudian. Kris mengeluarkan motor dan pergi. Rangkaian rekonstruksi masih berlangsung di dalam rumah dan tertutup.

Kuasa hukum Kris, Jefri Kam, mengatakan kliennya menolak menjalani rekonstruksi lantaran tidak ada di tempat kejadian perkara (TKP).

"Kris sedang di pabrik. Kita juga sudah selidiki, ada absennya di pabrik di tempat kerjanya. Kita juga sudah cabut BAP yang dibuat Kris pada Oktober lalu, tanggal 6 Desember 2011. Alasannya, karena Kris saat itu membuat BAP dalam keadaan tertekan. Jadi apa yang dikatakan penyidik, Kris mengiyakan," papar Jefri.

(aan/vit)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini