“Kalau memang diperlukan dewan bisa melakukan rapat gabungan. Ini bukan hanya komisi III dan XI, kalau perlu melibatkan komisi II karena aparat birokrasi pemerintahan dibawah komsi II,” kata Pramono, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/12/2011).
Tak hanya di lembaga yudikatif, kata Pramono, para aparat penegak hukum seperti kepolisian, KPK dan Kejaksaan juga perlu menindaklanjuti temuan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pramono sendiri masih yakin Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK akan ditindaklanjuti. Ia pun meminta semua pihak ikut mengawasi agar temuan tersebut tidak menguap seperti temuan-temuan lainnya.
“Ini harus menjadi efek jera bagi siapa pun. Maka kalau sudah ada temuan, bukan hanya kepada yang muda, yang tua juga harus diperlakukan yang sama. Kalau masih muda seperti itu apalagi kalau sudah bangkotan, sudah tua pasti lebih dari itu,” tuturnya sambil tertawa.
(feb/lrn)











































