TVRI Harus Lewati 4 Audit Sebelum Punya UU Sendiri

TVRI Harus Lewati 4 Audit Sebelum Punya UU Sendiri

- detikNews
Kamis, 08 Des 2011 09:31 WIB
Jakarta -
Dalam Prolegnas 2012, UU Penyiaran akan dipecah. TVRI dan RRI akan dikelompokkan ke dalam undang-undang tersendiri yang mengatur tentang lembaga penyiaran publik (LPP) secara spesifik.

Rencana tersebut dikemukakan Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq kepada Jurnalparlemen.com di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/12).

Pemisahan TVRI dari UU Penyiaran ini, kata Mahfudz, sebagai momentum awal dari revitalisasi di tubuh LPP secara sistemik. "Bahkan saya sempat menyatakan kepada teman-temen di TVRI bahwa kalau bisa revitalisasi ini jangan sampai menunggu revisi UU Penyiaran," ujar politisi PKS ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 2012 juga, kata Mahfudz, LPP seperti TVRI harus diaudit secara menyeluruh yang meliputi empat aspek. Mulai dari audit SDM, audit teknik, audit program dan audit organisasi.

"Harus digelar juga survei untuk melihat persepsi publik. Dari hasil audit dan survei itulah nantinya menjadi acuan untuk repositioning atau rebranding dan juga reinventing organisasinya. Ada 6.000 pegawai TVRI yang harus mendapat perhatian," kata Mahfudz.
(nwk/nwk)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads