Dalam Prolegnas 2012, UU Penyiaran akan dipecah. TVRI dan RRI akan dikelompokkan ke dalam undang-undang tersendiri yang mengatur tentang lembaga penyiaran publik (LPP) secara spesifik.
Rencana tersebut dikemukakan Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq kepada Jurnalparlemen.com di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/12).
Pemisahan TVRI dari UU Penyiaran ini, kata Mahfudz, sebagai momentum awal dari revitalisasi di tubuh LPP secara sistemik. "Bahkan saya sempat menyatakan kepada teman-temen di TVRI bahwa kalau bisa revitalisasi ini jangan sampai menunggu revisi UU Penyiaran," ujar politisi PKS ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus digelar juga survei untuk melihat persepsi publik. Dari hasil audit dan survei itulah nantinya menjadi acuan untuk repositioning atau rebranding dan juga reinventing organisasinya. Ada 6.000 pegawai TVRI yang harus mendapat perhatian," kata Mahfudz.
(nwk/nwk)











































